DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN

Dorong ke Pengadilan, Menag Ingin Kasus First Travel Jadi Pelajaran

Hukum | Selasa, 22 Agustus 2017 - 17:11 WIB

Dorong ke Pengadilan, Menag Ingin Kasus First Travel Jadi Pelajaran
Menag Lukman Hakim Saifuddin. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan hingga saat ini masih diusuut polisi.

Hal itu didukung penuh oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan, dia meminta agar dua bos tersebut tidak boleh lepas tangan terhadap nasib para jamaahnya.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

“Pemilik FT harus bertanggungjawab dan tak boleh lepas tangan atau melemparkan tanggung jawabnya ke pihak lain,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (22/8/2017).

"Kasus ini harus segera dibawa ke pengadilan agar hukum bekerja secara adil dalam menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Melalui putusan hukum atas kasus itu, sambungnya, diharapkan keadilan ditegakkan. Dia pun berharap kasus First Travel itu juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi para calon jamaah umrah untuk senantiasa cermat, teliti, dan kritis dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel umrah.

“PPIU agar benar-benar amanah dalam melayani jamaah melakukan perjalanan ibadah ke Baitullah,” tegasnya.

Adapun Kementerian Agama secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan, sebagai salah satu tersangka kasus First Travel. Kiki diduga mengetahui cara kerja First Travel. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, Kiki berperan sebagai Komisaris Keuangan di First Travel.

Disinyalir, dengan posisi itu, Kiki mengetahui cara kerja dan aliran dana dalam mengoperasikan First Travel sebagai biro perjalanan. Kiki pun diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan juga Anniesa Hasibuan.  Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dua tersangka awal, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang telah diamankan polisi Rabu (9/8/2017) silam. Setelah melakukan pengembangan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap adik Anniesa, yakni Kiki dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah First Travel. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook