JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi atau Densus Antikorupsi oleh Polri mempertimbangkan beberapa hal mendasar.
Menurut Polri, Densus Tipikor dibutuhkan sebagai bentuk penguatan untuk memberantas kasus-kasus rasuah.
"Ada penangkapan (tersangka) korupsi. Lalu, pelaku yang belum tertangkap melakukan modus baru. Jadi, nggak segera selesai. Oleh karena itu, perlu ditambah kekuatannya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/7/2017).
Di samping itu, Polri menilai, tersangka kerap menyepelekan kasus tipikor. Sehingga, tipikor pun terus merajalela dan tetap marak.
Itu berarti, pembentukan Densus Tipikor diyakini dapat memberikan efek jera terhadap praktisi korupsi.
"Ada yang ditangkap, yang lain bukannya jera. Tapi yang lain bisa saja komentar, itu apesnya saja," tuturnya.
Di samping itu, diakuinya bahwa ada timpang tindih dalam penanganan kasus Tipikor sehingga dengan pembentukan Densus Tipikor, dapat berjalan beriringan antar instansi terkait.
"Jadi, tidak akan ada tumpang tindih, salip-salipan. Yang ada sinergi bersama," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan persiapan terus dilakukan dalam pembentukan Densus Tipikor. Mulai dari rencana membentuk kelompok kerja, terdiri dari asisten perencanaan dan kepala Bareskrim.
Serta menggelar focus group discussion (FGD) dengan pihak eksternal. Termasuk menyiapkan gedung untuk unit kerja baru tersebut. (wah)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama