DUMAI

Penyebar Video Mesum Divonis 12 Tahun Penjara

Hukum | Sabtu, 22 Juli 2017 - 11:18 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - HAKIM Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Andi Roni, terkait kasus pemerasan dengan menggunakan video mesum, di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (20/7) sore kemarin.

Mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Irwansyah SH, bersama hakim anggota Firman Khadafo Tjindarbumi SH dan Liena SH MHum, terdakwa terlihat tertunduk lesu dengan hasil yang dibacakan oleh majelis hakim dengan mengajukan banding.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis atau split yakni pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

Kasipidum Kejari Dumai M. Emri Kurniawan, SH MH melalui JPU Agung Nugroho SH mengatakan, dalam amar putus yang dibacakan majelis hakim terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan pembuatan video porno dan melakukan pemerasan terhadap korban.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook