DUMAI

Penyebar Video Mesum Divonis 12 Tahun Penjara

Hukum | Sabtu, 22 Juli 2017 - 11:18 WIB

“Sesuai dengan tuntutan kami, terdakwa divonis 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp4 miliiar dengan subsider  4 bulan kurungan penjara,” ujar Agung kepada wartawan usai persidangan.

Atas putusan tersebut lanjut Agung menjelaskan, terdakwa Andi Roni mengajukan banding, sementara JPU masih pikir-pikir dulu. “Kita akan berkonsultasi dengan atas kita, jika terdakwa mengajukan banding, maka kemungkinan besar kita akan banding juga,” pungkasnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Roni mengatakan atas putusan tersebut pihaknya melakukan banding ke pengadilan tinggi. “Secepatnya kami siapkan berkas bandingnya,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa pada bulan Augustus 2016 lalu, sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp120 juta dengan mengancam akan menyebar luaskan video rekaman hubungan intim mereka.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook