JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putusan Mahkamah Agung yang ini, pasti sangat melegakan bagi Hendra Saputra. Ya, office boy di PT Rifuel itu akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara.
Hendra Saputra merupakan office boy yang namanya dijadikan menjadi direktur utama PT Imaji Media yang akhirnya ikut terseret kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menganggap, meskipun tercatat sebagai direktur utama, namun Hendra tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Juru bicara MA Agung Suhadi, putusan kasasi yang membebaskan Hendra itu disampaikan Rabu (20/1/2016). Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar menyatakan, Hendra meski terbukti bersalah tapi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena namanya hanya dimanfaatkan oleh Riefan Avrian, direktur utama PT Rifuel yang juga putra mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.
"Jadi dia hanya simbol di situ (PT Imaji Media, red). Putusan majelisnya seperti itu," kata Suhadi Kamis (21/1/2016).
Suhadi menjelaskan, majelis kasasi beranggotakan hakim MS Lumme dan Krisna Harahap itu juga melepaskan Hendra dari semua jeratan hukum. Pertimbangannya lantaran namanya hanya digunakan sebagai direktur dalam sebuah korporasi, namun yang berperan menggerakan perusahaan adalah orang lain.
"Misalnya anda tanda tangan, yang ambil duitnya orang lain. Jadi dia sebagai simbol saja. Kira-kira kasusnya seperti itu," ujarnya.