HANYA DIJADIKAN SIMBOL

Mahkamah Agung Bebaskan Seorang Office Boy dari Penjara

Hukum | Jumat, 22 Januari 2016 - 00:48 WIB

Mahkamah Agung Bebaskan Seorang Office Boy dari Penjara
Office Boy, Hendra Saputra.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Agustus 2014 silam menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada Hendra. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan itu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2014 menolak permohonan banding dari kejaksaan, PT DKI justru menguatkan putusan tingkat pertama yang menghukum Hendra dengan pidana selama setahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut majelis hakim PT DKI, Hendra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron. Dia tidak melawan ketika ditunjuk sebagai direktur utama PT Imaji Media meski sebenarnya tahu hal tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Tak puas dengan putusan di PT DKI, Hendra mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hingga akhirnya dia dibebaskan dari segala hukuman.

Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah menghukum Riefan. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.(put)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook