TUNTUTAN JAKSA 9 TAHUN PENJARA

Jero Wacik Juga Harus Bayar Rp18,7 M Kalau Tak Ingin Hartanya Disita

Hukum | Jumat, 22 Januari 2016 - 00:19 WIB

Jero Wacik Juga Harus Bayar Rp18,7 M Kalau Tak Ingin Hartanya Disita
Jero Wacik.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan hukuman penjara yang tidak ringan diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Jero Wacik. Mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu diminta jaksa agar hakim menghukumnya sembilan tahun penjara.

Tidak cukup hanya hukuman bada, Jero juga dituntut pidana denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan. Sudah cukup? Ternyata belum, Jero juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp18.790,560.224. Jika tidak dibayar, maka harta kekayaannya akan disita senilai uang pengganti. Kalau hartanya tak bisa membayar, maka hukumannya ditambah empat tahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tuntutan itu disampaikan jaksa pada sidang bermaterikan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1/2016).

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jero Wacik selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU KPK Dody Sukmono.

Jaksa juga membacakan hal memberatkan dan meringankan bagi Jero. Menurut jaksa, pemberat hukumannya adalah bahwa Jero tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, perbuatan itu bertentangan dengan semangat masyarakat bangsa dan negara dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi. Jero juga tidak tak memberikan teladan terhadap rakyat.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata jaksa.

Mengapa Jero patut dihukum seperti itu menurut jaksa setidaknya ada tiga hal. Dakwaan pertama, Jero telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah. Jero dianggap memperkaya diri sendiri Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan negara Rp8.408.617.149.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook