JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tanggung jawab terkait jamaah First Travel yang belum berangkat dan proses pengantian uang harus diambil Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Dia sendiri menduga kalau jumlah jamaah 50 ribu dengan kerugian Rp715 miliar tidak akan bisa dibayar oleh First Travel.
Terlebih, saat ini dua bosnya telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kalau misalkan First Travel tidak punya uang lantas mau apa? Orang izin sudah dicabut dan dipanjara, tapi pemerintah Kemenag dan OJK jangan lepas tangan," katanya kepada JawaPos.com, Senin (21/8/2017).
Bagaimanapun pemerintah bertanggung jawab, sambungnya, karena dalam hal pengawasannya lemah. Bagaimana tidak First Travel dengan mudah "menggaet" calon jamaah dengan harga promo Rp14 juta. Padahal sudah ada syarat dari Kemenag ketentuan harga umrah Rp22 juta.
"Jadi, memang secara moral Kemenag dan OJK harus bertanggung jawab, karena ini kelalaian Kemenag dalam pengawasan," tuturnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan, sebagai salah satu tersangka kasus First Travel. Kiki diduga mengetahui cara kerja First Travel. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama