MESKI AKUI PERNAH BERSTATUS PERWIRA

Polri Bantah Video Rizieq Sebut Teroris Diciptakan Anggota Brimob

Hukum | Senin, 21 Mei 2018 - 19:30 WIB

Polri Bantah Video Rizieq Sebut Teroris Diciptakan Anggota Brimob
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Video pernyataan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sempat viral kembali di media sosial pasca sejumlah aksi teror dibantah oleh Mabes Polri.

Adapun Rizieq menuding anggota Brimob Sofyan Tsauri menciptakan terorisme. Terkait itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan klarifikasi.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

"Saya tekankan yang bersangkutan tidak pernah bertugas di Brimob," katanya di kantornya, Senin (21/5/2018).

Akan tetatpi, dia tak memungkiri Sofyan yang merupakan eks napiter (narapidana kasus terorisme) itu dahulu sempat menjadi anggota dari Korps Bhayangkara itu. Sofyan masuk menjadi anggota Polri di SPM Lido Jawa Barat pada 1998.

Lantas, dia bertugas di Polres Depok sebagai Sabhara dan Bimas. Dia terpapar paham radikal ketika mendapat tugas ke Aceh dalam program perintis Sabhara dari Depok ke Bumi Serambi Mekah pada 2002.

Dia terpengaruh pemikiran pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman.

"Saudara Sofyan termasuk dalam jaringan Al Qaeda Asia Tenggara dengan nama Abu Ayas yang berperan sebagai pemasok senjata teroris di Aceh," imbuhnya.

Kemudian, Sofyan intensif membaca buku-buku Aman dalam rentan 2006-2007. Pada 2008 sudah tidak melaksanakan dinas di Kepolisian lagi alias desersi.

"Pada 2009 yang bersangkutan di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) dengan alasan desersi, poligami, dan adanya keterlibatan terorisme," jelasnya.

Pada masa itu, Sofyan sempat menemui sejumlah pihak yang dipenjara karena kasus terorisme seperti Dulmatin dan Abdullah Sonata. Dia pun sempat lolos dari Aceh dan ditangkap Densus 88 Antiteror di kediamannya, daerah Narogong, Bekasi pada 6 Maret 2010.

Sofyan disidangkan dan dituntut 15 tahun penjara. Akan tetapi, hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook