Kasus Romahurmuziy Lanjut, 12 Saksi Diperiksa

Hukum | Kamis, 21 Maret 2019 - 19:12 WIB

Kasus Romahurmuziy Lanjut, 12 Saksi Diperiksa
Romahurmuziy.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy jalan terus. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Tujuannya untuk mendalami sejauh mana peran pria yang akrab disapa Romi itu terhadap kasus ini.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah pemeriksaan terhadap para saksi berasal dari panitia seleksi (pansel) jabatan kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. "Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada 3 kota sejak Senin, hari ini, Kamis 21 Maret 2019 Penyidik KPK mulai memeriksa saksi," ujar Febri di Jakarta Kamis (21/3/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebagai informasi, kelima lokasi yang digeledah KPK masing-masing kantor Kementerian Agama, Kantor DPP PPP, Kantor Kemenag Gresik, Kantor Kemenag Surabaya, dan kantor Kemenag Jawa Timur.

Febri menjelaskan, ke-12 saksi itu diperiksa di Polda Jawa Timur. Para saksi ditanyai seputar proses seleksi jabatan kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diisi oleh Haris Hasanuddin yang sudah turut berstatus sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya, mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS," ujar Febri. Dalam kasus dugaan jual beli jabatan ini, Romi diduga menerima suap Rp300 juta dari Haris dan Muafaq. Uang itu disinyalir diberikan agar Romi membantu proses seleksi jabatan kedua orang itu.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook