Kasus Romahurmuziy Lanjut, 12 Saksi Diperiksa

Hukum | Kamis, 21 Maret 2019 - 19:12 WIB

Kasus Romahurmuziy Lanjut, 12 Saksi Diperiksa
Romahurmuziy.

Atas perbuatannya, Romi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook