Atas perbuatannya, Romi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan
melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun
2001.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga