OLEH LANTAMAL IV TANJUNGPINANG

Selundupkan Bir dan Sembako dari Singapura, Dua Kapal Ditangkap

Hukum | Senin, 21 Maret 2016 - 12:17 WIB

 Selundupkan Bir dan Sembako dari Singapura, Dua Kapal Ditangkap
Danlantamal IV Laksamana Pertama S. Irawan memperlihatkan kapal yang berisi minuman bir di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Minggu (20/3).( Foto:Yusnadi/Batam Pos)

TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) – Pelaku penyelundupan di Kepulauan Riau (Kepri) seakan tak pernah jera. Berkali-kali ditangkap, terus saja melancarkan aksinya, bahkan makin nekat dan marak.

Buktinya, dua hari berturut-turut, Sabtu (19/3) dan Minggu (20/3), Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, menangkap dua kapal penyeludup barang- barang ilegal dari Singapura tujuan Tanjungpinang, Kepri.

Baca Juga :Kepala SKK Migas Sumbagut Sampaikan Orasi Ilmiah

Penangkapan pertama kali dilakukan tim WFQR terhadap Kapal Motor (KM) Kharisma Indah milik AH, Sabtu (19/3) sekitar pukul 22.00 WIB, di perairan Pulau Bayan, Tanjungpinang. Di kapal tersebut tim menemukan barang ilegal yang tak dilengkapi dokumen seperti minuman beralkohol jenis bir Heineken, Tiger, ABC sebanyak 100 dus. Selain itu petugas juga mendapati gula sebanyak lima ton dan beras sebanyak lima ton.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap kapal KM Kawal Bahari 1 milik AC, di perairan utara Pulau Bintan, Minggu (20/3) pukul 02.00 WIB. Di kapal tersebut petugas mendapati 3.000 dus minuman beralkohol jenis bir Heineken, Tiger dan ABC.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Muda (Laksda) TNI S Irawan mengatakan penangkapan terhadap kedua kapal penyelundup ini dilakukan pihaknya menindaklanjuti penekanan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

”Penangkapan ini berdasarkan informasi dari lapangan, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut,” ujar Irawan yang didampingi Kasat Polair Polres Tanjungpinang, Iptu Suardi, Kasi P2 Ditjen Bea dan Cukai, serta pejabat lantamal IV lainnya, saat ekspose tangkapan mereka di dermaga Yos Sudarso, Lantamal IV Tanjungpinang, Minggu (20/3) sore.

Dikatakan Irawan, modus yang digunakan para penyelundup ini cukup rapi. Barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut disembunyikan di dalam palka untuk mengelabui petugas Bea Cukai dan instansi terkait lainnya yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal tersebut.

”Nanti setelah Bea Cukai pergi, mereka baru membuka palkanya. Ini ketahuan sama kami. Ini yang berhasil kami ungkap bersama tim gabungan,” kata Irawan.

Dilanjutkan Irawan, dari hasil pemeriksaan sementara tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Kepolisian dan Lantamal IV, pemilik kapal juga diketahui sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

”Kedua kapal ini sebelumnya memang target operasi yang sudah kami intai satu bulan belakangan ini semenjak perintah dari bapak Presiden,” ucap Irawan.

Dijelaskan Irawan, mengenai proses hukumnya, pihaknya dalam hal ini TNI AL hanya memproses bidang pelayarannya saja. Sementara untuk barang selundupan tersebut nantinya pihak Bea Cukai yang akan menangani. Sedangkan untuk pemiliknya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Tangkapan ini akan kami gelar perkara terlebih dulu. Secepatnya pemilik kapal akan kami panggil untuk di periksa. Intinya kami, Lantamal IV, Bea Cukai dan Kepolisian bersinergi di sini. Mungkin nanti akan lebih jelas setelah gelar perkara,” ucap Irawan.(ias/rpg/zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook