SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA

Ada Grup WA Duren Tiga Pascaterbunuhnya Yoshua, Eliezer Dikeluarkan dari Grup

Hukum | Selasa, 20 Desember 2022 - 19:35 WIB

Ada Grup WA Duren Tiga Pascaterbunuhnya Yoshua, Eliezer Dikeluarkan dari Grup
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Fakta baru kembali muncul dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tiga hari pascaterbunuhnya Yosua atau pada 11 Juli 2022, grup WhatsApp (WA) bernama Duren Tiga dibuat Ricky Rizal Wibowo yang beranggotakan lebih dari 7 orang. Hal ini diungkapkan ahli digitak forensik, Adi Setya.

“Di Hp tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama Duren Tiga, di dalamnya ada beberapa kontak di grup tersebut, di antaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak Whatsapp bernama Putri Candrawathi dan seterusnya,” kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).


Kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua juga ada di dalam grup tersebut.

“Terdeteksi nggak kapan dibikin?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU.

“Grup ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo,” jawab Adi.

Dalam grup WA tersebut, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikeluarkan hanya dalam hitungan jam.

“Di dalam grup Duren Tiga itu berapa orang?,” tanya jaksa.

“Kontak WA atas nama Irjen FS dan Putri Candrawathi,” jawab Adi.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook