DIANGGAP BUKAN LAMBANG NEGARA

Polri Minta Penyidik Hati-hati Terkait Kasus Pembakaran Umbul-umbul

Hukum | Minggu, 20 Agustus 2017 - 00:32 WIB

Polri Minta Penyidik Hati-hati Terkait Kasus Pembakaran Umbul-umbul
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - MS (24), salah satu pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud yang diduga melakukan pembakaran umbul-umbul merah putih di Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor Kabupaten.

Terkait itu, Mabes Polri berharap penyidik di lapangan bisa lebih berhati-hati. Apalagi dalam menetapkan tersangka. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, penyidik mesti mencermati lagi, apa benar yang dibakar pelaku adalah lambang negara.

Baca Juga :Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Kapolri Keliling Sejumlah Gereja

"Penting untuk berhati-hati. Karena itu kan umbul-umbul. Jadi, bukan lambang negara, bendera, atau apa. Kategorinya itu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2017).

Dia pun menyebut perkara itu terus diselidiki oleh Polres terkait. Khususnya untuk menelusuri motif dan tujuan dari tersangka melakukan hal tersebut.

"Cuma pembakaran milik orang-orang itu, yang sedang kita dalami apa motifnya, dan tujuannya apa," imbuh mantan Kapolres Klaten itu.

Di sisi lain, Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika yakin bila apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

"Sesuai Pasal 66 juncto pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan Lambang Negara," katanya saat dikonfirmasi Sabtu (19/8/2017).

Adapun di pasal itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "bahan yang berbeda", misalnya kertas, plastik dan aluminium. Yang dimaksud dengan "ukuran yang berbeda" adalah besar kecilnya bendera. Sementara yang dimaksud dengan "bentuk yang berbeda" adalah bentuk bendera yang tidak mengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua per tiga dari panjang.

Misalnya, bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang dan lingkaran. Di samping itu, pihak Polres Bogor juga menjerat tersangka dengan pasal 187 dan 406 KUHP tentang pembakaran dan pengrusakan.

"Kami lapis juga dengan pasal 187 dan 406 KUHP," sebutnya. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook