JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh First Travel terus diusut Bareskrim Polri. Total, saat ini, ada tiga tersangka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah pasangan suami istri Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan yang menjadi komisaris maupun manajer keuangan. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, dari kasus yang merugikan Rp715 miliar dengan jumlah korban lebih dari 35 ribu orang itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
"Sampai hari ini, penyidik sudah ada memeriksa 32 saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum," ujarnya, Sabtu (19/8/2017).
Di sisi lain, imbuhnya, Polri bersama Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan telah membuka posko crisis center untuk pengaduan jamaah. Dari situ total ada ratusan laporan dari para jamaah.
"Pengaduan ini terbagi dua. Ada yang melalui email sekitar 761, dan yang datang ke posko langsung ada 820 orang. Totalnya 1581," imbuhnya.
Ditambahkannya, penyidik juga telah melakukan sejumlah penggeledahan. Hal itu berkaitan pengumpulan bukti pidana para pelaku.
"Sudah ada lima rumah dan satu butik milik pelaku kami geledah," tuntas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama