KEPOLISIAN

Bantah Mahfud MD, Polri: Polsek Tidak Mencari-cari Kasus

Hukum | Kamis, 20 Februari 2020 - 16:35 WIB

Bantah Mahfud MD, Polri: Polsek Tidak Mencari-cari Kasus
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Polri membantah jika jajaran di tingkat Polsek kerap mencari-cari kasus pidana. Hal ini merespons ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait usulan agar Polsek tak lagi menangani kasus pidana.

“Polsek tidak mencari kasus tetapi menerima laporan kasus,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Baca Juga :Hasto Yakin Dukungan Rakyat ke Ganjar-Mahfud Semakin Besar

Argo menuturkan, dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat, Polsek bekerja sesuai laporan. Bukan mencari-cari kasus pidana agar terlihat berprestasi.

Senentara itu, terkait usulan Polsek tak lagi menangani perkara, Argo tak banyak berkomentar. Menurut dia, wacana tersebut masih sebatas usulan. Polri tetap mengapresiasi usulan-usulan yang masuk.

“Tentunya usulan ini akan dikaji yang lebih mendalam, dan hingga saat ini polri berpedoman pada Undang-undang kepolisian yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar hukum di Indonesia mengedepankan restorative justice. Dia mengusulkan agar tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Polsek diminta lebih fokus bertugas membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.

Hal itu disampaikan Kompolnas usai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Rapat digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/2).

Mahfud mengatakan, dengan mengedepankan restorative justice maka bisa menciptakan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Artinya perkara pidana ringan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek-Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud.

Sistem seperti ini, kata Mahfud, juga untuk memperbaiki kinerja Polsek selama ini. Sebab, kesuksesan Polsek selama ini kerap kali hanya diukur dengan jumlah perkara pidana yang diselesaikan.

Sumber: jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook