SUKAJADI (RIAUPOS.CO) - Sebuah rumah dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Kemiri, Kecamatan Sukajadi. Tak hanya itu, proses pembangunan ini ternyata merusak dinding rumah tetangga sebelahnya.
Sebuah plang larangan membangun tanpa izin terpasang di lokasi bangunan. Namun pemilik yang diketahui merupakan warga Sumbar tetap memaksa pekerjanya meneruskan pekerjaan.
Akibat pembangunan ini, dinding rumah tetangga retak-retak. Ketika hujan, air merembes masuk ke rumah melalui dinding yang retak tersebut. Yang menjadi persoalan, tidak ada jarak antara dinding rumah tetangga dengan dinding rumah yang dibangun.
”Apa begitu aturannya? Bagaimana Dinas Tata Kota melihat ini? Apa tidak ada aturan mengenai hal itu?’’ tanya pemilik rumah yang rusak, Amril Noor kepada Riau Pos, Selasa (17/11).
Selain dinding dibuat retak-retak, aliran atap rumah baru juga diarahkan ke dinding rumah Amril.
Hal ini pun mendapat protes dari tetangga rumah baru, dan parahnya lagi, kabarnya, pembuatan septic tank bakal dibuat dekat dengan jalan, dan dekat dengan air bor rumah tetangga.
Saat Riau Pos ke lokasi, pekerja rumah mengaku tetap melanjutkan pembangunan meski sudah ada plang larangan. Ia mengaku mendapat perintah pemilik rumah. ”Kami hanya kerja di sini,’’ kata salah satu pekerja bangunan ini.