PEKANBARU

Bangunan tanpa Izin Rusak Rumah Tetangga Tata Kota: Harus Dibongkar

Hukum | Kamis, 19 November 2015 - 04:48 WIB

Bangunan tanpa Izin Rusak Rumah Tetangga Tata Kota: Harus Dibongkar
TEMPEL DINDING TETANGGA: Kondisi rumah di Jalan Kemiri, Sukajadi disegel Satpol PP Pekanbaru, Selasa (17/11/2015). Pembangunan rumah ini menempel ke dinding rumah tetangga hingga menyebabkan kerusakan.

SUKAJADI (RIAUPOS.CO) - Sebuah rumah dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Kemiri, Kecamatan Sukajadi. Tak hanya itu, proses pembangunan ini ternyata merusak dinding rumah tetangga sebelahnya.

Sebuah plang larangan membangun tanpa izin terpasang di lokasi bangunan. Namun  pemilik yang diketahui merupakan warga Sumbar tetap memaksa pekerjanya meneruskan pekerjaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Akibat pembangunan ini, dinding rumah tetangga retak-retak. Ketika hujan, air merembes masuk ke rumah melalui dinding yang retak tersebut. Yang menjadi persoalan, tidak ada jarak antara dinding rumah tetangga dengan dinding rumah yang dibangun.

”Apa begitu aturannya? Bagaimana Dinas Tata Kota melihat ini? Apa tidak ada aturan mengenai hal itu?’’ tanya  pemilik rumah yang rusak, Amril Noor kepada Riau Pos, Selasa (17/11).

Selain dinding dibuat retak-retak, aliran atap rumah baru  juga diarahkan ke dinding rumah Amril.

Hal ini pun mendapat protes dari tetangga rumah baru, dan parahnya lagi, kabarnya, pembuatan septic tank bakal dibuat dekat dengan jalan, dan dekat dengan air bor rumah tetangga.

Saat Riau Pos ke lokasi, pekerja rumah mengaku tetap melanjutkan pembangunan meski sudah ada plang larangan. Ia mengaku mendapat  perintah pemilik rumah. ”Kami hanya kerja di sini,’’ kata salah satu pekerja bangunan ini.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook