PEKANBARU

Bangunan tanpa Izin Rusak Rumah Tetangga Tata Kota: Harus Dibongkar

Hukum | Kamis, 19 November 2015 - 04:48 WIB

Bangunan tanpa Izin Rusak Rumah Tetangga Tata Kota: Harus Dibongkar
TEMPEL DINDING TETANGGA: Kondisi rumah di Jalan Kemiri, Sukajadi disegel Satpol PP Pekanbaru, Selasa (17/11/2015). Pembangunan rumah ini menempel ke dinding rumah tetangga hingga menyebabkan kerusakan.

Amril menegaskan, pembangunan tersebut sangat mengganggu. ”Dia mengganggu dan merusak dinding rumah saya, mereka saat memasang batu batunya untuk menaikkan dinding mereka main pukul saja, dan membuat dinding rumah saya jadi retak,’’ jelas Amril.

Sementara itu, pemilik rumah baru dibangun Asmiraldi, tidak membantah pembangunan yang dilakukannya tidak tidak memiliki izin. ”Saya sudah ketemu dengan pemilik rumah tetangga itu (Amril, red). Jadi kebocoran yang disebabkan oleh pembangunan, kami akan kami perbaiki,’’ kata Asmiral.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Soal masih ada air yang merembes, ia janji juga akan diselesaikan secara kekeluargaan. ”Izinnya sedang jalan, dan saya sudah bayar retribusinya ke pemko,’’ ujarnya.

Saat ditanya, apakah tahu dengan aturan membangun di Pekanbaru?  ‘’Tahu, untuk izin pelaksanaannya menunggu tanda  tangan,’’ singkatnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota, Mulyasman, menegaskan jika memang bangunan itu tidak memiliki IMB tapi ada pembangunan, maka siap-siap bangunan itu akan dibongkar. ’’Jelas ini melanggar aturan, sebelum dibongkar kami akan surati dahulu, dan juga meminta untuk dibongkar sendiri, tidak juga dilakukan, maka saya akan surati satpol PP untuk eksekusi,’’ tegasnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook