Advokat Sebut Sjamsul Nursalim di Singapura karena Sakit

Hukum | Rabu, 19 Juni 2019 - 21:02 WIB

Advokat Sebut Sjamsul Nursalim di Singapura karena Sakit
Maqdir Ismail.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Advokat Maqdir Ismail menyatakan, dirinya bukanlah anggota tim hukum Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Sebagaimana diketahui, Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

’’Sampai sekarang kami belum ditunjuk jadi kuasa hukum. Sehingga kalau ada pihak KPK mencoba hubungi, kami pasti enggak bisa membantu mereka,’’ kata Maqdir di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Maqdir menjelaskan, dirinya bersama advokat Otto Hasibuan hanya ditunjuk sebagai tim kuasa hukum gugatan perdata terkait laporan hasil investigatif kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2017. Maqdir menyebut, Sjamsul dan istri belum pernah membahas terkait pemanggilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, jika ingin melihat kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya, maka harus menunggu putusan perdata yang bergulir di PN Tangerang. ’’Kalau mau bicara kerugian keuangan negara musti perdata diselesaikan dulu. Persoalan sekarang ini kan kalau seperti yang saya baca disurat dakwaan Syafruddin Temenggung karena merugikan keuangan negara yang nilainya Rp4,58 triliun dan seolah-olah ini yang diuntungkan Sjamsul Nursalim,’’ terang Maqdir.

Senada, Otto Hasibuan menyampaikan, hingga kini kliennya masih berada di Singapura. Menurutnya, sejak 2001 obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu belum pulang ke Indonesia

’’Pertanyaannya di mana Sjamsul Nursalim, dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu alamatnya jelas, kalau kurang jelas kami juga bisa beritahu. Dia (Sjamsul) tidak ke mana-mana,’’ ujar Otto.

Otto mengatakan, Sjamsul memutuskan untuk menetap di Singapura dengan alasan kesehatan. ’’Terutama ini yang selama ini jadi beban terutama untuk Pak Nursalim beliau dulu pergi berobat dari Jakarta ini tahun 2001. Itu karena beliau berobat,’’ terang Otto.

Terkait hal ini, KPK masih menunggu Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI, untuk datang ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu sudah tiga kali melayangkan surat panggilan. Namun, tak sekalipun Sjamsul dan istri pernah meresponsnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook