KPK pun membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan di Singapura. Namun, masih menunggu Sjamsul datang ke Indonesia jika dipanggil nantinya. ’’Siapa tahu dia nanti datang sendiri,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Alex menuturkan, hingga kini pihaknya masih merampungkan berkas tersangka Sjamsul dan Itjih. Selain menyusun daftar saksi-saksi yang hendak dimintai keterangan, KPK juga tengah melacak aset-aset Sjamsul di Indonesia dan negara lainnya. ’’Kami terus berupaya merampung berkas perkara,’’ tegas Alex.
Untuk diketahui, KPK telah resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus ini.
Sjamsul dan istrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muhammadridwan)