AGAR TIDAK MEMONOPOLI

Polri Sering Langgar KUHAP, Praktisi Hukum Ini Dukung Revisi UU Antiterorisme

Hukum | Sabtu, 19 Mei 2018 - 18:35 WIB

Polri Sering Langgar KUHAP, Praktisi Hukum Ini Dukung Revisi UU Antiterorisme
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dukungan untuk segera merevisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme datang dari praktisi hukum Andri W Kusuma.

Dia memandang, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas. Menurutnya, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.

Baca Juga :Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Kapolri Keliling Sejumlah Gereja

"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM," ujarnya, Sabtu (19/5/2018).

Dia menyatakan, ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris, yakni penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan. Polri, kata dia, tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.

"Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup," tuntasnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook