JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dukungan untuk segera merevisi Undang-Undang Antiterorisme agar Polri tidak memonopoli penanganan terorisme datang dari praktisi hukum Andri W Kusuma.
Dia memandang, peran TNI dan BIN sangat dibutuhkan karena spektrum terorisme sangat luas. Menurutnya, Polri sudah melampaui porsi penegak hukum dalam menangani terorisme dan kerap bertentangan dengan KUHAP.
"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP akan dapat berpotensi melanggar HAM," ujarnya, Sabtu (19/5/2018).
Dia menyatakan, ada empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan teroris, yakni penggalangan, perekrutan, persiapan, dan pelaksanaan. Polri, kata dia, tidak bisa menjangkau tiga dari empat hal itu. Karena itu, peran BIN dan TNI mutlak diperlukan.
"Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak, Polri sendiri tidak sanggup," tuntasnya. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama