KETIDAKSINKRONAN SIMKIM

Tim Gabungan Kemenkumham Salahkan Vendor Soal Jejak Harun yang Hilang

Hukum | Rabu, 19 Februari 2020 - 16:07 WIB

 Tim Gabungan Kemenkumham Salahkan Vendor Soal Jejak Harun yang Hilang

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan hasil investigasi terkait simpang siurnya informasi kedatangan tersangka kasus pemberi suap pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Tim gabungan bekerja untuk mengungkap adanya ketidaksinkronan data perlintasan Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kemenkominfo, Syofian Kurniawan mengaku terjadi ketidaksinkronan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga :Boyamin Saiman Sebut KPK Tak Punya Kemauan Menangkap Politisi PDIP Harun Masiku

“Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soekarno Hatta dengan server lokal di Bandara Soekarno Hatta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Syofian di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Berdasarkan penelurusan tim gabungan pada manifest penerbangan maskapai Batik Air dan rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II membenarkan, Harun Masiku telah masuk wilayah Indonesia sejak Selasa, 7 Januari 2020. Namun, informasi tersebut tidak terkirim dari PC konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

“Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim,” klaim Syofian.

Tolib menyebut, tidak terkirimnya data

ke server lokal dan ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 sejak 23 Desember 2019.

“Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau pun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi,” tegas Syofian.

Bahkan terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi. Termasuk di dalamnya data perlintasan Harun Masiku.

Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada Jumat, 10 Januari 2020, data kedatangan Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim. Informasi itu diterima pada Minggu, 19 Januari 2020 pukul 22.06 WIB.

“Hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap,” ucap Syofian

Kendati demikian, Syofian menyampaikan, dari hasil investigasi ini, pihaknya tidak merekomendasikan apapun mengenai sanksi kepada pihak vendor yang disebut sebagai penyebab simpang siurnya keberadaan Harun yang hingga kini menjadi buronan KPK. Tim ini juga tidak merekomendasikan apapun mengenai posisi Ronny Sompie yang difungsionalkan dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi.

“Kami hanya merekomendasikan berkenaan perbaikan sistem sinkonisasi data. Sanksi atau (mengenai) Pak Ronny Sompie itu ranah Pak Menteri,” tegasnya.

Untuk diketahui, tim gabungan ini berisi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim Mabes Polri, BSSN dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber:Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook