JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah menegaskan tidak akan membantu menyelesaikan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh First Travel.
Bahkan, Kementerian Agama (Kemenag) mengaku tidak akan menanggung akibat kasus yang dilakukan perusahaan perjalanan ibadah umrah itu. Persoalan tersebut, menurut mereka, harus diselesaikan antara First Travel dengan para jamaahnya yang melakukan transaksi.
"Jadi, segala akibat dari interaksi transaksi ini sepenuhnya ditanggung oleh kedua belah pihak," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Dikatakannya, pemerintah sama sekali tidak menjalankan umrah. Pemerintah hanya memberi izin biro travel dan mencabutnya bila mereka melakukan pelanggaran.
"Pemerintah, hanya terkait dengan izin penyelenggaran umrah," tuturnya
Yang dikategorikan melakukan pelanggaran ialah biro yang menelantarkaan jamaahnya. Kemudian, menunda-nunda keberangkatan, jadwal pemulangan yang tidak jelas, jamaah, tidak diberi makan, pemondokan yang tidak semestinya.
"Pemerintah lakukan pengawasan terhadap itu. Nah kalau jelas buktinya pemerintah akan beri sanksi terhadap biro travel itu," terangnya.
Akan tetapi, dia menyebut bahwa yang jelas, kasus First Travel sudah didalami oleh kepolisian. Mereka sedang mendalami bentuk dari penyelenggara umrah dan dikemanakan dana-dana para jamaah itu.
"Ini yang sedang didalami kepolisian," ucapnya.
Di sisi lain, dia menuturkan, Kemenag sudah melakukan kajian terhadap sejumlah biro perjalanan umrah yang menjalankan bisnisnya seperti First Travel. Bahkan, mereka sudah menindak tegas dengan mencabut izinnya. Meski begitu, kasus First Travel lah yang memang menyita perhatian banyak pihak.
"Karena korbannya juga besar. Sebelumnya ada juga biro yang dicabut izinnya tapi tidak bergejolak di masyarakat. First Travel kan massif. Apalagi sebelumnya ada sukses story," tandas politikus PPP itu. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama