JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri hingga kini masih menahan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Meksi, memang, keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Kuasa hukum Andika dan Anniesa, Deski, kliennya sangat berharap penangguhannya dikabulkan. Itu karena kondisi Anniesa butuh perawatan lantaran tiga pekan lalu baru melahirkan.
“Anaknya masih perlu ASI (air susu ibu) sementara inikan ditahan, jadi susah,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (17/8/2017).
Bukan karena Anniesa yang masih menyusui, imbuhnya, alasan lain mereka mengajukan penangguhan penahanan karena Andika dan Anniesa selama ini sangat kooperatif dalam penyidikan.
"Kami meminta kebijaksanaannya," tuturnya.
Di sisi lain, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, pihaknya masih mempertimbangkan soal penangguhan Andika-Anniesa.
"Belum ada rencana dikabulkan," sebutnya,
Kata dia, penyidik masih memerlukan keterangan dari dua pelaku itu. Terlebih, kasus itu masih tergolong baru mereka usut.
"Kami masih harus memeriksa lagi," ucapnya. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama