JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sejauh ini, polisi menduga ada ribuan paspor milik para jamaah First Travel yang masih dipegang oleh penyedia jasa umrah tersebut.
Menurut Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, jika First Travel menahan dan tidak mengembalikan paspor milik jamaah, bisa terkena pidana. Sebab, ia menduga biasanya modus seperti itu sering dilakukan penggelapan.
"Ini pidana penggelapan paspor diduga dilakukan oleh sebuah agen perjalanan," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Karena itu, pihak kepolisian perlu mencari tau alasan kenapa First Travel tidak mengembalikan paspor milik jamaah tersebut.
"Saya kira harus dicari latar belakangnya paspor itu ditahan karena apa," tegasnya.
Dia mengimbau, masyarakat yang paspornya masih belum dikembalikan oleh First Travel, perlu melaporkannya ke kepolisian sehingga bisa dilakukan penindakan untuk menyita parpor yang disimpan First Travel itu.
"Kepada masyarakat apabila tidak bisa negosiasi kepada First Travel laporkan saja ke polisi," ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan kepada First Travel. Itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian. Imigrasi hanya bisa mengimbau masyarakat yang kesulitan meminta paspornya untuk melaporkan ke kepolisian.
"Kalau memang terbukti First Travel melakukan penggelapan, maka itu bukan jadi ranah imigrasi," tuntas mantan Kapolda Bali itu.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah. Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah, yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama