JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Langkah sigap untuk meminimalisasi serangan dari para pendukung terdakwa teror bom Thamrin, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias
Abu Sulaiman langsung diambil polisi.
Itu setelah otak teror di sejumlah tempat di Indonesia tersebut dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di markas Korps Bhayangkara, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Meski begitu, menurutnya, sejatinya tuntutan Aman tidak terlalu signifikan mengundang reaksi kepada para pendukungnya. Pasalnya, sel-sel teroris yang bangkit, khususnya jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), sudah muncul beberapa waktu lalu.
"Sebetulnya bukan karena tuntutan ini tapi sudah lama, tetap kami antisipasi lah. Kami juga sudah kerja sama dengan TNI," jelasnya.
Adapun Aman dalam perkara itu didakwa memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena di sana banyak warga negara asing (WNA).
Diduga, dia terlibat dan menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok. Kala itu, dia disebut-sebut sedang berlatih merakit bom.
Di sisi lain, dia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir. Aman dituntut melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dna/ce1)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama