JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jika polisi tidak datang dan membongkar praktik yang menyedihkan, gadis belasan tahun ini mungkin belum akan keluar dari dunia pelacuran.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap terjadinya perdagangan anak dibawah umur di Jakarta Pusat. Seorang anak perempuan berumur 14 tahun berinisial A dan 12 perempuan dijadikan terapis sebuah spa di salah satu hotel di Jalan Taman Sari.
Ngerinya, para remaja tanggung ini dipaksa menjual dirinya dengan jeratan hutang Rp70 juta. Setelah tidak mampu membayar mereka dijadikan pekerja seks komersial berkedok spa. Para korban berasal dari Gorontalo, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Kombespol Umar Fana menjelaskan, pengungkapan berawal dari Polres Gorontalo yang memberikan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Gorontalo yang dikirim ke Jakarta. Korban berinisial A dibawa tersangka J ke ibu kota. ”Setelah mendapatkan alamatnya, kami telusuri ke hotel tersebut,” paparnya.
Ternyata, begitu digerebek korban A ditemukan bersama 12 perempuan lain yang juga dijadikan terapis. Dalam penggerebekan itu juga ditemukan dua KTP anak berusia 17 tahun. Dalam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, seseorang yang masih berusia 17 tahun masih masuk kategori anak.
"Artinya, kemungkinan besar memang banyak anak-anak yang dijadikan terapis. Sayangnya, dua pemilik KTP itu tidak ditemui dalam penggerebekan,” jelasnya ditemui di Bareskrim Rabu (17/2/2016).
Dia menduga bahwa kedua anak itu disembunyikan oleh pemilik tempat spa tersebut. Karena itu, saat ini pemilik spa berinisial AJ dan manajernya yang berinisial UJ juga telah ditangkap. ”Ada juga seorang tersangka berinisial J yang diamankan di Polres Gorontalo,’ terangnya.