Modus dari jaringan tersebut, UJ dan J mencari perempuan-perempuan muda yang membutuhkan uang. Mereka lalu menawarkan hutang senilai Rp50 juta hingga Rp70 juta. Begitu mereka terjerat hutang, maka mereka diminta membayarnya dengan bekerja di Jakarta. ”Pelaku menyebut pekerjaannya di restoran, ternyata begitu sampai di hotel dijadikan terapis yang melayani lelaki hidung belang,’ paparnya.
Hutangnya tersebut dibayar secara mencicil dari melayani lelaki hidung belang. Untuk setiap kali pelayanan biayanya Rp500 ribu. Pembagiannya 200 ribu untuk korban dan Rp300 ribu untuk pemilik spa tersebut. ”Kami akan tindak tegas para tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Bareskrim sedang mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, AJ diketahui bukan hanya pemilik spa, namun juga pemilik hotel tersebut. Nah, hotel yang dimiliki AJ ini tidak hanya satu. ”Karena itu, kami sedang dalami apakah ada pidana lain di hotel yang dimiliki AJ,” tegasnya.
Selain itu, dengan pristiwa tersebut, maka Bareskrim akan lebih menyoroti berbagai hotel yang memiliki fasilitas spa. Ada kemungkinan tindak pidana terjadi karena bisa saja menjadi modus dalam melakukan prostitusi. ”Bisa jadi, banyak hotel yang juga melakukan hal yang sama. Pasti akan kami ungkap semua,” paparnya.(idr)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga