MA LEPAS TANGAN

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka KPK

Hukum | Selasa, 17 Desember 2019 - 21:49 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka KPK
Nurhadi, mantan Sekretaris MA, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 46 miliar. (Intan Piliang/Dok. JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi telah menyandang status tersangka berkaitan dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 46 miliar. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/12) malam.

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah angkat tangan terkait kasus tersebut. Namun, dia membenarkan jika Nurhadi pernah menjabat sebagai sekretaris MA pada periode 2012-2016.


"Saya tidak bisa kasih jawaban, kalau Pak Nurhadi menurut informasi begitu, Pak Nurhadi memang pernah menjabat sebagai sekretaris MA mulai 2012 sampai 2016," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/12).

"Tetapi pada 2016 mengundurkan diri sehingga sekarang bukan lagi kerja di Mahkamah Agung dan menjadi masyarakat biasa," sambungnya.

Abdullah pun meminta bersabar terkait kasus tersebut. Pasalnya, proses penyelidikan terhadap Nurhadi masih berjalan dan Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ini masih penyelidikan mohon sabar, berikan kesempatan untuk melakukan tugas dengan baik dan benar. Kalau kami di sini lakukan justifikasi itu tidak etis ya. Sedangkan ini masih proses. MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh karenanya saya mohon saudara-saudara sabar, berikan kesempatan untuk pihak petugas berwenang kumpulkan fakta dan bukti," tukas Abdullah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky sebagai tersangka. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook