JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penjelasan soal dana yang kabarnya mengalir ke Koperasi Pandawa akhirnya diungkap oleh Kuasa hukum tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana dari calon jamaah First Travel, Eggy Sudjana.
Adapun hal itu sekaligus menjawab soal belum adanya kejelasan prihal dana jamaah sebesar Rp550 miliar. Diakui Eggy, dirinya pernah menanyakan hal tersebut. Namun, kliennya membantah hal tersebut. Tidak benar bila uang ada di Pandawa.
"Dia pernah jawab ke saya melalui WhatsApp, itu tidak benar. Dia mengatakan ke saya tidak sebodoh itu. Tidak alokasikan uang ke Pandawa," ujarnya di Pejaten, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2017).
Kliennya itu, imbuhnya, mengaku siap untuk bertanggung jawab.
"Dia klaim juga saya bertanggung jawab. Saya takut hukum akhirat. Karena ini utang," ucapnya seraya menirukan ucapan Andika yang menjadi tersangka.
Saat disinggung dana ke perusahaan lain, diakui Eggy bahwa dirinya juga sempat mendengar hal itu.
"Makanya saya konfirmasi. Tapi tidak ada penjelasan ke saya. Saya sebagai lawyer, saya tidak suka begini. Bagaimana saya mau bela. Lebih baik saya mundur," tuntasnya.
Kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah itu diketahui telah menyeret Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka. Sejauh ini polisi juga telah menggeledah rumah tersangka yang ada di Jalan Taman Vennesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama