TERKAIT PENGEMBALIAN DANA

Agar Korban First Travel Tak Rugi, Pengamat Sarankan Langkah Ini

Hukum | Kamis, 17 Agustus 2017 - 00:14 WIB

Agar Korban First Travel Tak Rugi, Pengamat Sarankan Langkah Ini
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah dua bos First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana, sebanyak 35 ribu calon jamaah umrah First Travel mulai harap-harap cemas terhadap uang yang mereka setorkan.

Tak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik pun telah menyita sebuah rumah mewah dan sejumlah mobil milik bos First Travel itu. Penyitaan dilakukan karena diduga berkaitan dengan dana jamaah yang digelapkan. Namun, dari penyitaan itu, polisi malah menyatakan bila dua pelaku sudah tak mampu lagi untuk mengganti kerugian korbannya.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

Padahal, kerugian mencapai Rp550 miliar. Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar menuturkan, ada salah satu langkah paling adil untuk membuat korban tak merugi.

"Yang paling adil itu mempailitkan PT. First Travel, di mana pembagian asetnya akan dibagi secara proporsional kepada masyarakat peserta umrah, yang akan dilakukan oleh kurator," katanya kepada JawaPos.com, Rabu (16/8/2017).

Selanjutnya, untuk polisi, imbuhnya, bisa membantu dalam eksekusi berupa penyitaan aset-aset.

"Jadi, jika polisi membantu, bisa menyita aset First Travel, maka hasilnya diserahkan pada kurator untuk dibagikan kepada korban," tuntasnya. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook