LANGSUNG AJUKAN PRAPERADILAN

La Nyalla Mattalitti Jadi Tersangka Kejati Jawa Timur

Hukum | Kamis, 17 Maret 2016 - 01:35 WIB

La Nyalla Mattalitti Jadi Tersangka Kejati Jawa Timur
La Nyalla Mattalitti.

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - La Nyalla Mattalitti sudah berancang-ancang menempuh jalur hukum dalam menghadapi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (16/3). Alasannya, tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus yang disangkakan terhadap ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu.

Langkah tersebut langsung diungkapkan tim pengacara La Nyalla sesaat setelah Kejati Jatim menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim. ”Sejak awal kami meyakini tidak ada yang salah dengan Pak Nyalla,” kata Sumarso, kuasa hukum La Nyalla.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia menganggap aneh penetapan tersangka tersebut. Karena itulah, dia akan melihat surat perintah penyidikan (sprindik) yang melandasi penetapan tersebut. Bukan itu saja, surat perintah itu juga akan diuji melalui praperadilan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Praperadilan pertama memang sudah diajukan ketika Kejati Jatim menerbitkan sprindik yang membuka kasus penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) saham Bank Jatim. Saat itu Diar Kusuma Putra yang menjadi terpidana kasus tersebut mengajukan praperadilan karena terancam menjadi tersangka lagi.

Intinya, materi penyidikan yang dilakukan berdasar sprindik itu sudah pernah diusut sehingga dianggap nebis in idem. Karena itulah, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan surat perintah tersebut.

Sumarso mengatakan, perbuatan pidana yang disangkakan kepada La Nyalla itu sudah diakui sebagai perbuatan Diar yang menjabat wakil ketua umum Kadin Jatim. Bahkan, perbuatan tersebut juga sudah dipertanggungjawabkan dengan menjalani pidana penjara.

Semua uang yang dianggap sebagai kerugian negara juga sudah dikembalikan. Dengan begitu, saat ini tidak ada lagi kerugian negara. ”Korupsi kan harus ada kerugian negara. Terus di mana letak kerugiannya. Semua sudah dibayar kok,” ujar Sumarso.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook