Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut sekitar Rp5 miliar. Tersangka diangap bersalah karena membeli saham IPO dengan menggunakan dana hibah. "Padahal, saham tersebut atas nama perseorangan," tegas dia.
Terkait dengan pemanggilan tersangka, Dandeni menyatakan paling cepat bisa dilakukan pekan depan. Bukan hanya tersangka, melainkan para saksi juga bakal dimintai keterangan. Selama tahap penyelidikan, Dandeni mengungkapkan bahwa para saksi bersikap kooperatif. Mereka selalu memenuhi panggilan penyidik. Tapi, begitu ditetapkan masuk tahap penyidikan, saksi-saksi tidak datang.
”Tersangka sudah kami panggil tiga kali sebagai saksi. Tapi, tidak pernah dipenuhi,” tegas Dandeni.
Pada saat pengumuman status tersangka kemarin, anggota Pemuda Pancasila (PP) mengadakan aksi protes. Mereka berorasi di depan gedung dengan pengeras suara. Dalam orasinya, mereka menyebut bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak tepat.
Mereka menuding ada muatan politis dan tidak murni penegakan hukum. Apalagi kasus tersebut sudah dinyatakan berhenti dan tidak sah oleh pengadilan. Mereka sepakat mendukung La Nyalla selamanya. Bahkan, mereka bertekad untuk menduduki kantor Kejati Jatim.(eko/may/c7/c6/fat)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga