JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menanggapinya sebagai proses hukum yang biasa. Sidang praperadilan itu sendiri digelar Selasa 23 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengganggap, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Menurut dia, pihaknya sudah siap menghadapi Jessica di persidangan.
Iqbal menegaskan, semua yang dilakukan penyidik dalam menangangi kasus Jessica sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Kami yakin, semua upaya paksa dan proses penyidikan seperti penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka hingga penahanan, itu sudah sesuai SOP," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Rabu (17/2/2016) .