PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengrusak atribut Partai Demokrat (PD) dilimpahkan penyidik Polresta Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II, Rabu (16/1) kemarin. Kini, HS (22) telah dijebloskan ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Warga Jalan Ikan Mas, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan perusakan pada Sabtu, 15 Desember 2018 dini hari. Selanjutnya, dia diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengusutan.
Pada tahap II, HS tampak mengenakan celana pendek dan berbaju kaos warna hijau lumut. Dia turut didampingi kedua orang tuanya, dan penasehat hukumnya. Juga terlihat beberapa orang penyidik Polresta Pekanbaru yang membawa dirinya ke Kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Bambang Heri Purwanto mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dugaan pengrusakan atribut parpol dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari yang lalu. “Hari ini (kemarin, red) dilakukan proses tahap untuk tersangka HS," ujar Bambang kepada Riau Pos, Rabu (16/1) kemarin.
Sebelum dititipkan ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, HS menjalani menjalani proses pemeriksaan medis. Selain jaksa juga melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan barang bukti. “Tersangka dititipkan di Rutan selama 20 hari ke depan. Sembari itu, kita akan
menyiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” singkatnya.
Terpisah Romiadi selaku Penasehat Hukumn HS mengatakan, pihaknya akan mencari kebenaran atas perkara yang disangkakan itu di pengadilan nantinya. "Ini masih tahap II. Kita masih mencari-cari juga (fakta sebenarnya). Bagaimana kebenaran nanti, kita buktikan di pengadilan saja. Untuk sekarang, sampai di sini saja,” singkatnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah melimpahkan penanganan perkara perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (c itualeg) DPR atas nama Effendi Sianipar dari PDI-P di kawasan Tenayan Raya. Adapun tersangka dalam perkara itu ada dua orang. Yaitu, D alias KS (29) warga Jalan Hangtuah Ujung Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya. Lalu, MA (23) warga Jalan Singgalang Pada Villa Singgalang, Tenayan Raya. Aksi keduanya terungkap pada 15 Desember 2018 sekitar pukul 10.15 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah palu, satu buah APK dalam keadaan rusak yang bertuliskan kepemilikan atas nama Effendi Sianipar, dan tiga batang kayu olahan ukuran 4x6. Sama halnya dengan HS, dua tersangka yang disebut terakhir juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman pidananya mencapai 5,5 tahun.(rir)