PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Tangan mencencang bahu memikul, begitulah nasib yang dialami lima penjahat pembobol mesin ATM. Belum sempat menghirup udara segar, lima bandit pembobol mesin ATM kembali meringkuk di dalam jeruji besi. Mereka ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru setelah dinyatakan bebas menjalani hukuman.
Kelima warga Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan berinisial Ed (53), SA (37), MZ (40) MA (39) dan EA (46) ditangkap di lokasi berbeda pada Ahad (13/12) kemarin. Empat orang di antaranya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru. Satu lagi di Lapas Rokan Hulu.
’’Mereka ditangkap sesaat keluar dari Lapas setelah menjalani hukuman dengan kasus pencurian ATM BRI di Alfamart Jalan Rambutan tahun 2014 lalu. Empat tersangka kita tangkap usai keluar dari Lapas Pekanbaru, sedangkan satu tersangka ED di Lapas Rohul,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Ariyanto SH SIK kepada Pekanbaru MX, Rabu (16/12) melalui Wakasat AKP YE Bambang Dewanto SH di ruang kerjanya.
Dalam melancarkan aksinya, kelima tersangka memiliki peran berbeda. Di antaranya, SA bertugas membongkar mesin ATM dengan menggunakan las, ED menyiram api las, MZ memantau orang di sekitar lokasi dan AE mengangkat barang hasil kejahatan ke mobil Avanza yang dikemudikan MA.
’’Mereka kita tangkap lagi atas kasus pembongkaran mesin ATM BRI di Jalan Satria, Kecamatan Tenayan Raya. Mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ ungkapnya.
Di dalam ruangan Wakasat Reskrim, kelima tersangka hanya bisa menundukkan kepala saat dikeluarkan dari sel tahanan. Mereka juga mengakui perbuatannya.
’’Uangnya kita bagi rata lima orang. Saat bongkar ATM di Jalan Rambutan, kami dapat Rp118 juta,’’aku tersangka SA ketika diwawancara Pekanbaru MX.
Tak butuh lama bagi kelima tersangka untuk membongkar satu meisin ATM. ’’Cuma 30 menit. Kita bongkar menggunakan alat las. Kalau mengintainya siang dan malamnya kita kerjakan,’’ sambungnya SA.
Ternyata, SA memiliki keahlian di bidang mesin las. Sehingga dengan mudah membongkar mesin ATM. ’’Aku bantu siram api las saja. Yang las, SA,’’ ujar tersangka ED sembari menundukkan kepalanya. Apapun alasannya, kelima tersangka ini kembali merasakan hidup di dalam sel tahanan. Kini kasusnya sedang dikembangkan pihak berwajib (mal/RPG)