MEDAN (RIAUPOS.CO) - PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M Masri sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp11,57 miliar. Penetapannya tersebut, berkat dua alat bukti yang ditemukan. bahwa, M Masri terlibat dalam kasus korupsi tersebut, sehingga dalam ekspos internal penyidik Kejari Medan, status orang nomor satu di Disdik Sumut sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah hasil pendalaman dan pengembangan pemeriksaan di penyidikan diekspose tim penyidik pasca penahanan dua tersangka, tim penyidik menemukan bukti keterlibatan Kadisdik Provsu Drs MM (M Masri, red),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri kepada wartawan, Selasa (15/12) sore.
Dalam kasus yang menjeratnya, M Masri sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan mega proyek di sekolah negeri milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). “Dia (Masri, red) selaku KPA, sehingga yang bersangkutan patut ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Untuk itu layak ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Samsuri.
Samsuri menyebutkan pendalaman dan pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pihak pihak terkait pengadaan alat alat mesin baik panitia pengadaan maupun rekanan. Oleh karena itu, pula kata Samsuri, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
“Apakah dari pihak rekanan atau panitia pengadaan alat permesinan untuk sekolah tersebut,” cetusnya.