Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, menambahkan, penetapan tersangka tersebut dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang. Sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak.Kasus ini terungkap atas laporan masyarakatdan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.
Haris menjelaskan keterlibatan Masri karena selaku penggunan anggaran dan diduga terlibat penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera Utara untuk pengadaan perakatan mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara.
“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Pada pekan depan, Penyidik Pidsus Kejari Medan akan melakukan pemeriksaan M Masri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk status sebagai tersangka, Kadisdik kita agendakan diperiksa pekan mendatang. Sebelumnya diperiksa sebagai saksi” pungkas Haris.
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut. (gus/azw/kun)