NASIONAL

Kasus Oknum Polisi Dilimpahkan ke Polda Riau

Hukum | Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:35 WIB

Kasus Oknum Polisi Dilimpahkan ke Polda Riau

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) Selain akan memiliki sabu seberat 1,6 kg, ternyata  oknum polisi Briptu TH sudah memiliki 10 gram. Ini ditemukan di rumahnya setelah digeledah polisi usai diamankan, Senin malam (14/8). Sebagaimana diberitakan sebelumnya Briptu TH diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, setelah pihak Koramil 02 Tebing Tinggi berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polres Kepulauan Meranti itu. Selain sabu, pihak Koramil juga mengamankan10 bungkus ekstasi masing-masing berisi 50 biji dan sebanyak 50 papan happy five dengan masing-masing papannya berisi 10 biji.

Setelah tidak berhasil menangkap orang yang menyerahkan sabu-sabu kepada Briptu TH, akhirnya penyidikan kasusnya langsung dilimpahkan kepada Polda Riau. Begitu juga penyerahan barang bukti yang diamankan Danramil 02 Tebing Tinggi Mayor Bismi Tambunan diserahkan oleh Korem 031 WB dengan Polda Riau. Kepala Seksi (Pasi) Intel Korem 031 WB, Mayor Inf Bismark Sitorus yang datang saat press realise oleh Polres Kepulauan Meranti di ruang data Polres, Selasa (15/8). Dia  menegaskan dirinya datang untuk menjemput BB tersebut dan nantinya penyerahan kepada pihak kepolisian dilakukan Korem 031 WB dengan Polda Riau di Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Sebelum kami serahkan, kami akan lebih dulu memastikan dengan melakukan pengujian terhadap barang terduga sabu ini. Setelah itu baru kami serahkan langsung ke pihak kepolisian di Polda nantinya,” ujar Bismark.

Dikatakan Bismark, pengungkapan sabu tersebut menjadi yang terbesar dalam dua tahun terakhir di Korem 031 WB. Dia menegaskan lagi TNI bersinergi dengan polisi dalam memberantas narkoba.

“Apalagi Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia ini darurat narkoba. Sehingga kami siap membantu menumpas narkoba dengan bersinergi dengan polisi,” ucapnya.

Sebelumnya Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah menceritakan kronologis penangkapan Briptu TH di Wisma Holiday. Karena barang bukti yang diduga sabu tersebut telah diamankan Danramil bersama jajarannya, maka pihak Polres melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di rumah Briptu TH pada pukul 20.00 WIB. Saat itu polisi berhasil menemukan sebanyak 10 gram sabu yang dibungkus dalam empat paket plastik bening. Juga diamankan satu pack plastik warna bening, satu unit handphone,  satu buah kaca pirek, dan satu buah pipet.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook