NASIONAL

Kasus Oknum Polisi Dilimpahkan ke Polda Riau

Hukum | Rabu, 16 Agustus 2017 - 13:35 WIB

Kasus Oknum Polisi Dilimpahkan ke Polda Riau

“Briptu TH mengakui akan mengambil barang itu di kamar Wisma Holiday di Jalan Tengku Umar Selatpanjang. Dia juga mengakui akan mendapatkan sabu tersebut dari orang yang berinisial A. Ini yang masih dilakukan penyelidikan,” kata Barliansyah.

Namun dari pemeriksaan terhadap resepsionis hotel Holiday oleh pihak kepolisian sepasang orang yang  meletakkan barang tersebut di kamar nomor 5 chek in atas nama Kubek. Pihak kepolisian juga belum bisa mengembangkan kasus tersebut hingga bisa membongkar jaringan peredaran sabu tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Setelah berkoordinasi, kami diperintahkan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Riau. Sehingga lebih maksimal,” ungkapnya.

Danramil 02 Tebing Tinggi, Mayor Bismi Tambunan mengajak seluruh masyarakat di Meranti untuk bisa melaporkan jika ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba diwilayah Meranti. Sehingga TNI bisa turut membantu menumpasnya. “Sesuai ketentuan, kami hanya bisa menangkap. Tetapi yang akan melakukan proses penyidikan tetap pada pihak kepolisian. Karena itu tugas polisi,” jelasnya.

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut, Kabag Ops Polres, Kompol Djoni Nata, Pasi Intel Kodim 0303 Bengkalis, Kapt Inf Tarman Sugianto S Sos, Kasat Narkoba, AKP Ali Azar. Saat itu juga dihadirkan tersangka, Briptu TH. Dia tidak mau memberikan keterangan saat ditanyai. 

Kapolres Meranti AKBP barliansyah menjelaskan Briptu TH merupakan anggota kepolisian yang memiliki banyak masalah dan melakukan pelanggaran. Setidaknya berulang kali pelanggaran yang dilakukannya, baik di internal dan di luar institusi.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook