JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 35 ribu jamaah diketahui tertipu paket promo yang ditawarkan First Travel atau sekitar Rp14,3 juta untuk satu kali perjalanan umrah. Akibatnya, sang pemilik First Travel ditangkap Bareskrim Polri.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, tarif sebesar itu sangat tak masuk akal. Namun, kata dia, banyak saja warga yang mau dan akhirnya tertipu.
"Karena dengan harga yang sedemikian itu tidak masuk akal untuk seseorang bisa berangkat pulang pergi dan melaksnakan ibadah di sana (Arab Saudi)," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Dia menambahkan, untuk itu, penyidik berkeyakinan pelaku di kasus tersebut tak hanya dua orang, tetapi masih ada pelaku lain.
"Itu adalah sesuatu yang tidak mungkin, maka siapa saja (anak buah pelaku) yang tahu seperti itu, turut membantu, dia patut untui dimintai pertanggungjawaban pidana," tuturnya.
Ari menyebut, sejauh ini, anak buahnya telah banyak melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sudah periksa saksi-saksi, staf dia (pelaku), perwakilan nasabah, dari kedutaan juga," sebutnya.
Adapun penyitaan barang bukti juga telah dilakukan. Baik itu aset bergerak dan tidak bergerak.
"Sekarang kami masih periksa pelaku, kalau ada perkembangan nanti kami sampaikan," tandasnya. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama