JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan calon jamaah umrah oleh First Travel. Adapun kedua tersangka, yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan telah ditahan di Bareskrim.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, saat ini mereka masih menelusuri ke mana saja aliran dana itu. Sebab, dari pengakuan pelaku, dia sudah tak tahu lagi ke mana saja dana mengalir.
"Masih di-tracking, dia (pelaku) enggak tahu. Sudah tidak tahu sama sekali, terlalu banyak menyebar," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Dia menyatakan, pelaku telah lupa, untuk apa saja uang jamaah digunakan.
"Mereka sudah lupa, mungkin dia sedang syok sehingga keterangan enggak bisa maksimal," terangnya.
Adapun kasus itu berawal dari laporan 13 agen First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jamaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.
Kini, atas perbuatannya, pasangan suami istri pemilik First Travel itu dijerat dengan pasal berlapis, mulai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama