BARU MENETAPKAN KEDUA PEMILIK

Kasus First Travel, Polisi Sebut Tersangka Mungkin Bertambah

Hukum | Selasa, 15 Agustus 2017 - 19:03 WIB

Kasus First Travel, Polisi Sebut Tersangka Mungkin Bertambah
Salah satu pemilik First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan. (JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umrah First Travel saat ini ada dua orang, yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Keduanya merupakan pemilik perusahaan penyedia layanan umrah tersebut. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, meski baru ada dua tersangka, tetapi tak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

"Kemungkinan tersangka lain bisa saja terjadi mengingat bahwa begitu besarnya dinamika dan operasional yang dilakukan oleh First Travel," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).

Dia menyatakan, penyidik saat ini masih melakukan upaya untuk melengkapi informasi yang ada di lapangan.

"Sehingga kemudian kami dapat melakukan proses penegakan hukum ini dengan tepat dan benar," imbuhnya.

Kasus itu sendiri berawal dari laporan 13 agen First Travel. Mereka merasa dirugikan akibat calon jamaahnya tidak kunjung berangkat meskipun sudah menyetorkan sejumlah uang.

Kini, atas perbuatannya, pasangan suami istri pemilik First Travel itu dijerat dengan pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (elf)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook