JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aliran dana atau aset yang dimiliki First Travel terus ditelusuri Penyidik Bareskrim Polri. Sebab, dari sitaan sementara, jumlah totalnya tak sebanding dengan kerugian korban yang mencapai Rp550 miliar.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, belakangan memang beredar dugaan aliran dana First Travel. Akan tetapi, hal itu, imbuhnya, harus berdasarkan fakta.
"Tapi kalau itu bukan menjadi fakta-fakta, kami tidak bisa memasukannnya ke sebuah peritiwa hukum. Upaya mendapatkan informasi yang seperti disampaikan itu harus diverifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).
Dikatakannya, segala bentuk informasi akan mereka tampung. Namun, memang harus dicari juga kebenarannya, terlebih informasi aliran dana ke Koperasi Pandawa.
"Tidak bisa kami mengatakan uang ini ada di Pandawa, uang ini ada di aset ini. Tak bisa kami mengatakan itu kalau faktanya tidak ada aliran ke sana," sebutnya.
"Bisa saja ada penyesatan penyesatan-informasi, tapi yang penting penyidik melakukan pemeriksaan secara fakta untuk bisa melihat bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan itu adalah sesuai dengan fakta. Soal penelusuran aset atau aliran uang ke mana, itu bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap ini," jelasnya.
Kata dia, penting bagi penyidik dan masyarakat untuk memahami proses hukum terkait dengan kasus tersebut.
"Pertama, fokus pada penipuan, setelah itu baru kemudian kami melakukan upaya tindak pidana pencucian uang, supaya kami bisa menyita aset-asetnya," tuntas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama