KORUPSI JIWASRAYA

BUMN Apresiasi Penahanan Benny Tjokro, Harry, dan Heru Hidayat

Hukum | Rabu, 15 Januari 2020 - 00:39 WIB

BUMN Apresiasi Penahanan Benny Tjokro, Harry, dan Heru Hidayat
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim saat tiba di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1). Hendrisman Rahim hadir menjadi saksi terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi asuransi BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejagung. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengapresiasi kinerja Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Kami apresiasi saja. Kan itu kerjaan dari teman-teman dari BPK awalnya. Terus dari BPK diambil oleh teman-teman kejaksaan ya harus kita hormati. Berarti proses berjalan sejalan. Kami juga akan menyelesaikan bagian kami," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (14/1).

Arya menambahkan, Kementerian BUMN terus mendukung dan mengikuti setiap proses pemeriksaan agar apat berjalan dengan baik.

"Yang pasti itu adalah proses dari BPK dan kejaksaan. Kami dorong terus supaya prosesnya berjalan baik," imbuhnya.

Sebelumnya, penetapan status ketiganya dibenarkan oleh Muchtar Arifin, kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Pihaknya heran dengan keputusan penahanan dan menyebut prosesnya kurang masuk akal.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook