PASCA-PENANGKAPAN SANG PEMILIK

Soal First Travel, Ini Alasan Kemenag Tak Akan Bentuk Crisis Center

Hukum | Senin, 14 Agustus 2017 - 21:00 WIB

Soal First Travel, Ini Alasan Kemenag Tak Akan Bentuk Crisis Center
Pemilik First Travel dalam sebuah konferensi pers. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembentukan crisis center terhadap jamaah First Travel tidak akan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya, masalah para jamaah itu sudah menjadi kewenangan First Travel.

Karena itu, jangan kemudian dibebankan kepada pemerintah dalam membentuk crisis center. Hal itu sebagaimana ditegaskan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

"Karena Kemenag hanya kewenangannya memberikan dan mencabut izin," katanya di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Oleh sebab itu, dia meminta First Travel bertanggung jawab, terhadap para calon jemaahnya yang belum berangkat umrah, dan pemberian refund sehingga tidak ada lagi para jemaah yang mengeluhkan karena tidak berangkat ke tanah suci, ataupun pengembalian refund yang belum jelas.

"Jadi, sama sekali tidak menghilangkan kewajiban First Travel," tutur mantan Wakil Ketua MPR itu.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi sebelumnya mengatakan, proses hukum pidana kepada First Travel jangan sampai menghilangkan hak perdata calon peserta umrah, seperti memberangkatkan mereka atau mengembalikan uangnya.

Oleh sebab itu, YLKI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk crisis center bagi calon peserta umrah First Travel yang masih terbengkalai. Menurut Tulus, jumlah berkisar 25.000 orang. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook