JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Subdit III Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Asian Games 2018. Tersanga FA alias Ayong diduga telah merugikan negara senilai Rp8,9 miliar.
“Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 milliar,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan, Selasa (14/7).
Awi menjelaskan, kasus ini berawal pada Januari 2017. Saat itu FA menghubungi Direktur PT MRU, Elvan Hamzah dan menyampaikan dirinya mendapatkan beberapa proyek, salah satunya proyek venue Asian Games 2018. Proyek itu berupa pembuatan embung di Stadion di Jakabaring, Palembang.
“Dari awal sebenarnya Pak Hamzah ini tidak mau, namun dengan bujuk rayu tawaran dari FA ini yang bersangkutan akhirnya tertarik dengan iming-iming tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar yang berasal dari APBD maupun APBN,” ucap Awi.
Hamzah semakin tertarik karena FA menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka waktu paling lama 1-1,5 bulan. Terhitung sejak batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.
Dalam proyek ini, dibutuhkan batu split atau batu belah sebanyak lima tongkang atau setara lima kapal pengangkut barang. Namun, setelah barang diterima, staf FA maupun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Akhirnya, proses pembayaran menjadi tidak jelas.
PT MRU, PT MDP dan PT PBBS kemudian memutuskan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepada Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, FA kemudian dijadikan tersangka.
“Penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah diperiksa sebanyak 19 saksi termasuk pelapor, termasuk juga terlapor waktu itu. Akhirnya FA alias Ayong oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pencucian uang,” pungkas Awi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 379 A KUHP junto Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman