JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang menjadi tersangka dalam kasus itu, membeber peran dari Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menurutnya, Lukman selaku menteri agama memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) jabatan di Kemenag. Termasuk SK untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
’’Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan menteri agama. Jadi kalau mau menyatakan terlibat atau tidak justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan menteri agama,’’ kata Rommy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Rommy tak membantah bahwa dirinya yang telah menyodorkan nama Haris dan Muafaq ke Lukman. Alasannya Haris dan Muafaq dianggap sebagai sosok yang pantas mengemban jabatan tersebut.
’’Nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR dan ada nama yang kebetulan berkesesuaian apa yang kemudian akhirnya diputuskan pak menteri. Ada juga yang ditolak dan tidak sedikit,’’ imbuhnya.
Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Haris terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Politikus PPP itu disebut sebagai ’’otak’’ pelantikan Haris yang cacat administrasi.