Hal itu dikemukakan oleh Sekjen Kemenag Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi. Dia menyebut Lukman bersikukuh memerintah panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Bahkan Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut. Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa untuk meloloskan Muafaq sebagai kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.
Nama Lukman kerap disebut ikut terlibat dalam kasus ini. Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Penerimaan uang itu diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, pelaporan gratifikasi itu ditolak karena perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Romi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut. Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.