Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019, di mana Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip pada Rabu malam (13/3).
"Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," tambahnya.
Permohongan banding itu didaftarkan pada 18 Febuari 2019 lalu dengan jenis perkara pidana khusus dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI. Sementara putusan memang baru dibacakan pada Rabu hari ini.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, pada Senin (28/1). Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Setelah itu, tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1). Mereka menilai bahwa pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada.(hbk/jpos)